Ad Code

Guru Wali di Dapodik 2026: Syarat Validasi GTK dan Cara Pengisian


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis pembaruan Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2026. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang membawa sejumlah penyesuaian kebijakan, terutama terkait mekanisme penetapan dan penginputan guru wali kelas.

Bagi operator sekolah, aturan baru ini sering menimbulkan pertanyaan penting, seperti:

  • Apakah tugas wali kelas dihitung sebagai jam mengajar?
  • Bagaimana pengaruhnya terhadap validasi Info GTK?
  • Berapa jumlah guru wali yang wajib ditetapkan di sekolah?

Artikel ini mengulas secara lengkap dasar hukum, implikasi kebijakan, hingga panduan teknis input guru wali di Dapodik 2026.

 

Guru Wali dalam Permendikdasmen 2025

Berdasarkan Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wali kelas merupakan tugas wajib bagi guru mata pelajaran di SMP, SMA, SMK, dan SLB. Perannya mencakup:

  • Pendampingan akademik: memantau perkembangan belajar siswa.
  • Pengembangan keterampilan: membimbing minat dan bakat siswa.
  • Pembentukan karakter: menanamkan nilai-nilai positif.

Namun, tugas wali kelas tidak dihitung sebagai jam tatap muka intrakurikuler. Artinya, meskipun termasuk dalam beban kerja 37,5 jam per minggu, peran ini tidak memengaruhi syarat minimal 24 jam mengajar untuk validasi GTK.

Apakah Setiap Guru Harus Menjadi Wali Kelas?

Ya. Pasal 9 Permendikdasmen 2025 menegaskan bahwa setiap guru mata pelajaran wajib menjadi wali kelas. Penetapannya dilakukan melalui SK Kepala Sekolah, dengan memperhatikan jumlah siswa dan ketersediaan guru.

Contoh perhitungan:

  • Sekolah memiliki 60 siswa dan 6 guru mata pelajaran.
  • Maka, setiap guru membimbing 10 siswa.

 

Validasi Info GTK 2026: Ketentuan Baru

Meski tugas wali kelas bukan jam tatap muka, Kemendikbudristek menetapkan syarat khusus untuk validasi GTK:

  • Guru harus memiliki minimal 2 jam pembimbingan wali kelas.
  • Jika guru hanya mengajar 22 jam, tetapi memiliki 2 jam tugas wali, status GTK tetap valid.

Syarat validasi GTK 2026:

  • 1.      Minimal 24 jam (gabungan jam mengajar + tugas tambahan).
  • 2.      Termasuk 2 jam pembimbingan sebagai wali kelas.
  • 3.      Data sesuai SK Kepala Sekolah.

Catatan penting:

  • Jika guru tidak ditetapkan sebagai wali kelas, status GTK bisa menjadi Invalid.
  • Tugas wali kelas tidak menggantikan kekurangan jam mengajar, melainkan menjadi syarat tambahan.

 

 

Panduan Input Guru Wali di Dapodik 2026

1.      Login ke Aplikasi Dapodik

o   Gunakan akun operator sekolah.

o   Pastikan koneksi internet stabil.

2.      Tambah Tugas Wali Kelas di Menu GTK

o   Masuk ke menu GTK → pilih nama guru.

o   Klik UbahTambah Tugas Tambahan.

o   Pilih Guru Wali, lalu isi:

§  Nomor SK Kepala Sekolah.

§  TMT (misalnya: 1 Juli 2025).

§  Kosongkan TST jika berlaku sampai akhir tahun ajaran.

3.      Buat Rombongan Belajar (Rombel)

o   Buka menu Rombongan Belajar → klik Wali.

o   Beri nama rombel (contoh: Kelas 10-A).

o   Pilih guru wali dan ruang kelas.

4.      Tambahkan Anggota Rombel

o   Masuk ke menu Anggota Rombel.

o   Pilih siswa sesuai tingkat kelas (misalnya: 10 siswa per wali).

o   Klik Simpan.

5.      Validasi Data

o   Jalankan Validasi Lokal untuk memastikan tidak ada error.

o   Pastikan status GTK dan rombel valid.

Tips untuk Operator Sekolah

  • Pastikan SK Kepala Sekolah sudah terbit sebelum melakukan input.
  • Jika opsi "Guru Wali" tidak muncul, lakukan refresh atau login ulang.
  • Pembagian siswa harus proporsional (misal: 1 guru wali maksimal 15 siswa).

 

Penutup

Dengan adanya pembaruan Dapodik 2026, sekolah diharapkan lebih tertib dalam penetapan guru wali kelas dan pengelolaan rombongan belajar. Operator memegang peran kunci dalam menjaga akurasi data, sementara kepala sekolah dan guru perlu memastikan SK serta pembagian tugas sesuai aturan.

Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendataan sekaligus memperjelas peran guru dalam pembimbingan siswa. Jika menemui kendala teknis, sekolah dapat berkonsultasi melalui helpdesk resmi Dapodik atau menunggu panduan teknis tambahan dari Kemendikdasmen.

Adapun dokumen Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 dapat diunduh disini.


Posting Komentar

0 Komentar