Ijazah adalah dokumen resmi yang sangat penting karena menjadi bukti bahwa seorang siswa telah lulus dari sekolah. Di jenjang SMA, ijazah dikeluarkan oleh sekolah setelah siswa menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus. Selain ijazah, ada juga dokumen pendukung lainnya yaitu transkrip nilai, yang memuat daftar nilai dari semua mata pelajaran yang telah ditempuh siswa selama di SMA.
Agar ijazah sah dan berlaku secara nasional, setiap ijazah dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN). NIN ini adalah kode unik untuk setiap ijazah, yang diterbitkan melalui sistem yang terhubung dengan Aplikasi Dapodik—sebuah aplikasi data milik Kementerian Pendidikan yang digunakan sekolah untuk memperbarui data siswa dan sekolah secara daring.
Siapa yang Berwenang Menerbitkan Ijazah?
Ijazah hanya boleh diterbitkan oleh sekolah yang telah terakreditasi. Jadi, SMA yang ingin mengeluarkan ijazah harus memiliki status akreditasi yang masih berlaku. Jika masa akreditasi sekolah sudah habis, sekolah harus segera mengajukan perpanjangan ke Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM).
Namun, bagaimana jika sebuah SMA belum atau tidak terakreditasi?
Dalam kasus ini, sekolah tersebut tidak dapat menerbitkan ijazah sendiri. Sebagai gantinya, sekolah harus menginduk ke sekolah lain yang berada pada jenjang dan jalur pendidikan yang sama dan telah terakreditasi. Dalam situasi ini:
-
Nama sekolah asal siswa tetap dicantumkan di ijazah.
-
Tetapi, kepala sekolah dari sekolah induk (yang terakreditasi) yang akan menandatangani ijazah tersebut.
Penunjukan sekolah induk dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat. Ini berlaku tidak hanya untuk SMA, tapi juga untuk seluruh jenjang dan jalur pendidikan lainnya, baik formal maupun nonformal seperti Paket C.
Jenis Sekolah yang Termasuk dalam Panduan Ini
Panduan pengelolaan ijazah ini berlaku untuk semua jenis satuan pendidikan, termasuk:
-
Sekolah Menengah Atas (SMA)
-
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
-
Sekolah Luar Biasa jenjang SMA (SMALB)
-
Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
-
Sekolah penyelenggara Program Paket C
-
Sekolah Kerja Sama (SPK)
Jadi, walaupun fokus kita adalah SMA, sekolah lain pada jenjang pendidikan menengah juga harus memahami dan mengikuti aturan ini.
Berikut panduan selengkapnya :
0 Komentar