Ad Code

Pedoman Penentuan Peserta Didik Calon Penerima Ijazah

 

Dipetik dari Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025.





Penentuan peserta didik calon penerima ijazah merupakan rangkaian proses yang sistematis dan terstruktur, dimulai dari penetapan kelulusan hingga penyerahan ijazah. Setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku untuk menjamin keabsahan dan legalitas dokumen ijazah.

1. Penetapan Kelulusan Peserta Didik

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan, yang disusun sesuai tata naskah dinas masing-masing.

Tanggal penetapan kelulusan ditentukan sebagai berikut:

  • SD, SDLB, dan Paket A: Hari Senin pertama bulan Juni

  • SMP, SMPLB, dan Paket B: Hari Senin pertama bulan Juni

  • SMA, SMALB, SMK, dan Paket C: Hari Senin pertama bulan Mei

Apabila tanggal penetapan tersebut jatuh pada hari libur nasional atau libur lainnya, maka penetapan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi satuan pendidikan di luar negeri (SILN), SPK, maupun penyelenggara Paket A, B, dan C luar negeri.

Setelah kelulusan ditetapkan, peserta didik dinyatakan lulus melalui dua dokumen resmi:

  • Surat Keterangan Lulus (SKL): Diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan dan bersifat sementara.

  • Ijazah: Diterbitkan kemudian sebagai dokumen permanen.

SKL memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang sama seperti yang akan tercantum dalam transkrip nilai. Perlu ditekankan bahwa satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat, tidak diperkenankan menahan SKL maupun Ijazah dari peserta didik yang telah dinyatakan lulus.


2. Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Daftar Nominasi Sementara (DNS)

DNS adalah daftar awal calon penerima ijazah yang disusun berdasarkan data Aplikasi Dapodik setelah validasi awal. Satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi terhadap DNS untuk memastikan kebenaran data peserta didik, termasuk identitas dan NISN. Data yang tidak valid harus segera diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi DNT.

Daftar Nominasi Tetap (DNT)

DNT merupakan daftar final peserta didik yang berhak menerima ijazah. DNT ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan kelulusan. DNT disusun berdasarkan verifikasi dan validasi dari DNS serta menjadi dasar penerbitan ijazah.


3. Alur Penerbitan Ijazah

Penerbitan ijazah dilakukan melalui alur berikut:

a. Pembaruan Data Peserta Didik

Satuan pendidikan wajib memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir telah valid, meliputi identitas, kesesuaian data kependudukan, dan keabsahan NISN.

b. Verifikasi Status Akreditasi

Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai kewenangannya memeriksa status akreditasi satuan pendidikan. Jika tidak terakreditasi, maka ditentukan satuan pendidikan induk untuk menjamin peserta didik tetap bisa menerima ijazah.

c. Penetapan DNS oleh Pusdatin

Setelah data valid, Pusdatin menetapkan DNS. Data tidak valid masuk ke dalam residu DNS dan harus diperbaiki oleh satuan pendidikan.

d. Penetapan Kelulusan

Kepala satuan pendidikan menetapkan kelulusan melalui surat keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

e. Pengajuan dan Persetujuan SPTJM

Satuan pendidikan mengunduh dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), ditandatangani di atas meterai, lalu diunggah ke sistem Kementerian. Persetujuan dilakukan oleh pihak berwenang sesuai jenis satuan pendidikan (Dinas, Kementerian, Atase Pendidikan). Persetujuan ini menjadi dasar pengesahan DNT.

f. Penomoran Ijazah Nasional

Setelah DNT disahkan, satuan pendidikan mengakses sistem Kementerian untuk mendapatkan Nomor Ijazah Nasional yang akan dicantumkan pada ijazah.


4. Pencetakan dan Pengesahan Ijazah

Pencetakan ijazah dilakukan paling cepat tiga hari setelah penetapan DNT. Prosedur pencetakan meliputi:

  • Mengunduh format ijazah dari sistem Kementerian

  • Mencetak format (jika menggunakan tanda tangan basah)

  • Membubuhkan pas foto peserta didik

  • Menandatangani ijazah oleh kepala sekolah dengan stempel satuan pendidikan atau tanda tangan elektronik tersertifikasi

Jika kepala satuan pendidikan berhalangan atau jabatannya kosong, penandatanganan dilakukan oleh pelaksana tugas sesuai ketentuan. Kepala sekolah ASN wajib mencantumkan NIP, sedangkan non-ASN diberi tanda strip (-), tanpa mencantumkan "Plt" dalam ijazah.


Pedoman Selengkapnya : 



Posting Komentar

0 Komentar