Ad Code

Harmonisasi Teknologi dan Edukasi "Layar Redup, Prestasi Hidup"

SUDUT  RUANG KELAS SMA NEGERI 4 SIDOARJO

Waktu dan Tempat : Rabu, 29 April 2026 di Ruang kelas SMA NEGERI 4 SIDOARJO

“Penerapan Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan  SMA NEGERI 4 SIDOARJO”, perlu ditindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan internal sekolah melalui SOP dan Tata Tertib Penggunaan Handphone di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini, Rabu, tanggal 29 April tahun 2026 secara kontinue dan berkelanjutan. Melalui pengendalian tersebut diharapkan terjadi harmonisasii teknologi dan edukasi.

Diketahui bahwa Gadget merupakan alat yang dapat memberikan sumber informasi dalam proses belajar dan meningkatkan skill siswa jika digunakan secara bijak, namun gadget juga dapat menjerumuskan jika tidak terkontrol dengan baik. Untuk mengurangi dampak Negatif penggunaan gadget di sekolah, diperlukan pengendalian penggunaan perangkat digital di sekolah bukan sekadar untuk melarang, melainkan untuk menciptakan ekosistem belajar yang sehat. Pengendalian penggunaan Gadget diharapkan meminimalisir distraksi. Notifikasi media sosial, game, atau pesan instan sering kali memecah atensi siswa, sehingga pengendalian dilakukan agar siswa dapat terlibat sepenuhnya dalam proses pembelajaran di kelas, dan mendorong interaksi sosial yang nyata di kelas, serta menjga kesehatan mental dan fisik.

Diberlakukannya aturan pengendalian gadget di lingkungan SMA NEGERI 4 SIDOARJO, terkait dengan efektivitas penggunaan handphone selama di sekolah. Aturan tersebut tercantum di dalam SOP dan tata tertib Penggunaan handphone, yang harus dipatuhi oleh seluruh siswa sekitar 1200 siswa, yang terdiri dari siswa kelas X, XI dan XII.  

Siswa menyambut kebijakan tersebut dengan suka cita meskipun berat diawal, namun ini akan menjadi pembiasaan yang baik dan bijak terhadap penggunaan gadget.   

Pengendalian gadget bukan bertujuan untuk memusnahkan teknologi dari sekolah, melainkan menempatkan teknologi sebagai alat, bukan tuan. Keberhasilan pengendalian ini diukur bukan dari seberapa sepi ponsel di sekolah, melainkan dari seberapa tajam fokus siswa dan seberapa sehat interaksi sosial yang terjalin saat mereka tidak sedang memegang layar, serta menjaga kesehatan mental dan fisik siswa, hal ini sejalan dengan misi pendampingan oleh pengawas pembina dan Dinas Pendidikan

Menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang kesiswaan Bapak Nunung Parsetyo, N, S.Pd, Penerapan aturan pengendalian penggunaan gadget ini memberikan dampak positif bagi siswa agar lebih bijak dalam penggunaan gadget.



Pengendalian penggunaan Perangkat digital untuk memastikan bahwa ketika perangkat digital digunakan, itu memang untuk tujuan akademis bukan untuk hiburan pribadi yang tidak relevan dengan kurikulum Pendidikan. Pada Intinya Pengendalian ini bertujuan mengubah posisi siswa dari "budak teknologi"  menjadi "tuan atas teknologi" (yang menggunakan alat untuk kemajuan diri).

    

Posting Komentar

0 Komentar